MANTAN penyidik senior KPK, Novel Baswedan lewat cuitannya mengungkap kasus pelecehan terhadap istri tahanan oleh pegawai KPK. Akibat ulahnya tersebut, sang pegawai KPK mendapatkan sanksi sedang berupa potong gaji. Kasus pelecehan ini masih satu rangkaian dengan kasus pungutan liar di rutan KPK.
Novel mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.
Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel.
Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.
“Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” katanya.
BACA JUGA:Â Mahfud Sebut Ironi, Pungli Terjadi di Rutan KPK
Pelaku Disanksi Etik Sedang
Usai kasus ini disampaikan Novel Baswedan, KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” tambahnya.
Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.
“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” tutur Ali.
Sanksi Potong Gaji
Untuk diketahui, sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Perdewas itu, pelanggaran bagi pegawai KPK terbagi menjadi tiga jenis, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.
Pemberian sanksi dari masing-masing jenis pelanggaran kemudian diatur dalam Pasal 10. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK:
– Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan
KPK sendiri tidak menjelaskan detail sanksi mana yang dijatuhkan terhadap pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Sejauh ini KPK menyebut pelaku telah disidang etik pada April 2023 dan divonis melakukan pelanggaran etik sedang.
Sanksi Dinilai Ringan
KPK pun menuai kritik. Vonis dari Dewas dinilai tidak berpihak kepada korban pelecehan.
“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (25/6).
Mantan penyidik KPK ini juga menyebut pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan sudah layak untuk dipecat. KPK bahkan juga bisa bersikap aktif dengan melaporkan pegawai tersebut ke polisi untuk diproses secara pidana.
“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK, maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menurut Yudi, pihak keluarga korban yang merasa tidak puas terhadap putusan Dewas KPK juga memiliki hak jika ingin melanjutkan perkara itu di ranah kepolisian.
“Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil bisa melaporkan kepada kepolisian agar diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” tutur Yudi.
BACA JUGA:Â Denny Indrayana Sebut Anies Segera Jadi Tersangka, Bagaimana Respons KPK?
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tentu hukuman tersebut tidak memuaskan bagi publik.
“Putusan Dewas KPK yang menghukum pegawai Rutan KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang memang tidak memuaskan publik yang sedang menyorot KPK saat ini. Namun saya kira jika itu yang dianggap oleh Dewas sebagai hukuman yang proporsional maka ya putusan itu tetap kita hormati,” kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Arsul menyebut permasalahan yang ada di rutan KPK termasuk soal pungli Rp 4 miliar menjadi concern di DPR. Dia berharap pimpinan KPK bisa menyelesaikan masalah ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Sebenarnya terkait dengan persoalan di Rutan KPK ini yang perlu jadi concern dan atensi publik dan juga kami di DPR adalah soal pengawasan melekatnya secara terus menerus,” ujarnya.
“Kasus pungli itu kan ditemukan sudah merupakan praktek lama. Ini artinya ada satuan kerja yg memerlukan pengawas lebih intensif ke depan. Kita harapkan pimpinan KPK benar-benar memberikan atensi soal ini sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK yang cenderung terus menurun,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK