“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisa’: 34)
SUDAH sejak lama beredar pemahaman di kalangan aktivis Islam bahwa ketika sudah menikah, maka semua bentuk pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban suaminya. Apa maksudnya ya? Hmmm, kita semua tahu, suami wajib mencari nafkah. Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun bersifat ruhani. Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maka seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk mengolah, mengelola atau mengurusnya.
Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami.
Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.
Nafkah pada anak
Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk memberinya air susu ibu, bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.
Namun apa yang kita bahas di atas hanyalah kalau kita bicara tentang hak dan kewajiban antara suami isteri secara hitam dan putih. Tanpa melihat sisi-sisi lain seperti pertimbangan moral, etika dan hubungan sosial.
Hubungan suami isteri tidak mungkin selamanya hanya didasarkan pada hubungan hukum hitam putih yang kaku. Tentu ada sisi-sisi lain sepeti aspek rasa cinta, saling memiliki, saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan pasangannya.
Karena cinta dan sayang pada suami
Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu. Semua dilakukannnya semata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami.
Dengan semua hal itu, tentunya isteri akan menerima pahala yang besar dari apa yang dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, suami akan menjadi senang dan ridha kepadanya.
Maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT. Suami mendapat pahala karena sudah melaksanakan kewajiabnnya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah isterinya. Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Meski hukumnya tidak wajib.
Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, yang jauh melebihi sekadar hubungan hak dan kewajiban. Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tulus. []
Dari rumah fiqih.