MERUSAK rumah tangga orang merupakan sesuatu yang paling disukai setan. Dalam Islam, perbuatan merusak rumah tangga seorang muslim dinamai dengan takhbib. Perbuatan itu merupakan dosa yang sangat besar. Ancamannya pun tak kalah mengerikan.
Bentuk takhbib ini beragam, mulai dari menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati hingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya.
Zaman sekarang, pelaku takhbib ini diistilahkan dengan kata pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang).
BACA JUGA: Muslimah, Ini Kiat Mengamankan Suami dari Godaan Pelakor
Rasulullah SAW memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:
Rasulullah SAW bersabda:
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata:
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda:
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat (curahan hati) terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Di era saat ini, pintu takhbib itu sangat terbuka melalui media sosial (medsos), seperti Whatsapp, atau inbox sosial media.
BACA JUGA: Beda Poligami dan Pelakor, bagai Surga dan Neraka?
Imam Ibnul Qoyim menjelaskan:
ﻭﻗﺪ ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ، ﻭﺗﺒﺮﺃ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﻄﺐ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﺧﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﻮﻣﻪ : ﻓﻜﻴﻒ ﺑﻤﻦ ﻳﺴﻌﻰ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺼﻞ ﺑﻬﻤﺎ
“Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.” (al-Jawab al-Kafi). []
SUMBER: SINDONEWS