NORWEGIA–Pelaku penyerangan sebuah masjid di Norwegia dikabarkan telah divonis hukuman 21 tahun penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis (11/6/2020) dan vonis tersebut dianggap sebagai hukuman penjara terberat, menurut laporan media setempat.
Pada 10 Agustus 2019, Philip Manshaus, telah membunuh saudari tirinya yang berusia 17 tahun di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Hari Raya Idul Adha di Baerum, luar Oslo.
BACA JUGA: Ditikam, Imam Masjid Pusat London Memaafkan Pelaku Penyerangnya
Manshaus mencoba menembaki orang-orang di dalam masjid dan melukai seorang pria yang berusaha menghentikannya.
Dia didakwa dan dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap saudara perempuan tirinya dan melakukan serangan teroris di Lembaga Keislaman Al-Noor, menurut Dagsavisen, harian Norwegia.
Di pengadilan, Jaksa Johan Oeverberg membuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya, di mana terdakwa menyatakan dirinya tak menyesal atas perbuatannya, sehingga Oeverberg meminta tersangka harus dijatuhi hukuman maksimal.
BACA JUGA: Wakil PM Turki: Penyerangan Masjid Suriah adalah Kejahatan Perang
Menurut hukum Norwegia, hukuman penjara akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus akan membayar sekitar USD21.300 sebagai biaya hukum. Selain itu, dia akan membayar ganti kerugian sebesar sekitar USD30.000) kepada ibu saudari tirinya dan USD7.500 dan USD17.000 kepada tiga orang yang berada di masjid selama serangan itu, kata laporan itu.
Selama insiden itu ada tiga orang yang sedang melakukan persiapan hari raya di masjid. Satu orang di antaranya yang berusaha mencegah penyerang itu terluka ringan. []
SUMBER: ANADOLU