JAKARTA — Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi, Mastuki HS membenarkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal.
Penahapan itu, menurutnya berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Jelang Penyelengaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH Luncurkan Aplikasi SIHALAL
Mastuki menjelaskan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
“Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah 5 tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu kuatir dengan pemberlakuan kewajiban ini”, katanya Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA: 32 Calon Anggota Tak Punya Sertifikat CPA, IAPI: BPK Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik
Mastuki menambahkan, jenis produk selain mamin juga diberlakukan secara bertahap, bahkan ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Namun demikian Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah siap disertifikasi halal, sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.
“Tak perlu menunggu lima atau tujuh tahun. Segera ajukan sertifikasi halal produk saat ini juga. Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa harus disertifikasi ulang oleh BPJPH”, pungkasnya. []
REPORTER: RHIO