JAKARTA–Pelapor Persekusi terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), Ismar Syafruddin diperiksa Bareskrim Polri berkaitan dengan laporan yang dibuatnya pada tanggal 12 Desember 2017 atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian di media sosial dan atau penghadangan dan atau persekusi, Kamis (4/1/2018).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d Jo Pasal 82a Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Ismar menjelaskan kehadiranya atas panggilan dari Bareskrim untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan laporan yang dibuatnya dimana dalam laporan tersebut yang menjadi terlapor adalah I Gustiu Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngr Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusyadi, Mocka Jadmika, Arif dan beberapa pihak lainya termasuk ormas-ormas yang diduga terlibat dalam penghadangan dan persekusi terhadap UAS.
“Tindakan yang dilakukan adalah sebagai wujud sadar hukum dan menolak tindakan Intoleran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Islampos.com Kamis (4/1/2018).
Ismar yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, sebagaimana diketahui Bali adalah etalase dunia sehingga kata dia tindakan intoleran yang dilakukan oleh sekelompok orang haruslah dicegah
“Untuk itu perlu ada upaya hukum agar mereka sadar bahwa negara kita ini negara hukum, jadi berpegang teguhlah terhadap aturan dalam melakukan tindakan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ismar yakni Kamil Pasha dari Tim Advokasi Pengawal NKRI berharap agar perkara ini cepat diperoses sebagaimana selama ini Polisi selalu cepat memperoses perkara persekusi.
“Karena apabila lamban dalam memproses maka akan muncul kesan perbedaan perlakuan apabila yang jadi korban adalah ummat Islam maka prosesnya akan berlarut-larut begitu juga sebaliknya,” ungkap Kamil. []
Reporter: Rhio