AMERIKA SERIKAT (AS)—Seorang pria AS dilaporkan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas tindak pidana kejahatan kebencian pada Ahad (24/12/2017). Michael Wolfe dinyatakan bersalah atas tindakan vandalisme terhadap sebuah masjid di Florida pada Januari 2016.
Seperti dilansir Reuters, Wolfe, 37, telah mengaku bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap tempat ibadah, namun kasusnya masuk delik pidana kejahatan kebencian. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk pidana kejahatan kebencian.
Dalam kasus ini, Wolfe terbukti bersalah meninggalkan daging babi mentah di depan pintu masjid dalam insiden pada Januari 2016 lalu. Wolfe juga bersalah telah memecahkan kaca jendela, merusak kamera dan lampu di kompleks masjid itu dengan sebuah senjata.
Kejahatan Wolfe yang terjadi di Masjid Al-Munin milik Islamic Society of Central Florida, Titusville, Florida ini terekam CCTV.
Menanggapi vonis 15 tahun penjara terhadap Wolfe, pihak masjid menyambut baik keputusan tersebut.
Sedangkan Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menyebut kelompok-kelompok penghasut kebencian di AS kerap menggunakan produk-produk babi untuk ‘menyerang’ masjid-masjid setempat.
“Komunitas muslim Florida mengalami sejumlah kejahatan kebencian yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ucap juru bicara CAIR untuk wilayah Florida, Wilfredo Ruiz, dalam pernyataannya.
“Banyak masjid dan institusi Islamis yang dirusak, mengalami vandalisme, dan bahkan dibakar,” imbuhnya. []