JAKARTA—Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1.
“Yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta
Apalagi, kata dia dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan DJARUM, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. “Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiknya,” tegas Lisda.
Suka cita 3.000 anak yang merayakan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018) kemaren dinilai tercoreng oleh promosi rokok besar-besaran yang melibatkan anak di provinsi yang sama.
Seperti diketahui audisi beasiswa bulu tangkis yang dilakukan sebuah industri rokok yang disebut-sebutkan melibatkan 802 anak usia enam tahun hingga 14 tahun dengan mengenakan kaos bertuliskan nama produk rokok yang dipersoalkan.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok,” tegasnya. []