KHAMAR adalah minuman haram yang bisa menjadi sebab terjadinya sebuah maksiat. Minuman ini banyak berdampak buruk jika dikonsumsi. Namun ternyata, riba justru lebih buruk daripada khamar. Benarkah demikian?
Ada kisah menarik yang menunjukkan dari berbagai bagaimana ngerinya riba dibanding minuman keras.
BACA JUGA: Hukum Cambuk bagi Putra Umar bin Khattab karena Minum Khamar
Ibnu Bakir menceritakan bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Imam Malik bin Anas rahimahullah.
Ia berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah, aku pernah melihat seseorang mabuk lalu dia menjadi pecandu dan ingin bermain judi.” Lalu ia menyatakan, “(Kalau engkau bisa buktikan), istriku jadi tertalak jika memang ada yang masuk dalam rongga anak Adam yang lebih buruk daripada khamar.”
Imam Malik menjawab, “Pulanglah sampai aku cari dahulu jawaban pertanyaanmu!”
Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan jawaban seperti di atas.
Setelah beberapa hari, orang tersebut mendatangi Imam Malik, lalu Imam Malik memberikan jawaban, “Istrimu jadi tertalak. Aku telah mencari dari seluruh ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah kutemukan sesuatu yang lebih parah yang masuk dalam rongga anak Adam selain riba, Karena Allah telah menyatakan akan memerangi pemakan riba,” (Tafsir Al-Qurthubi, 2: 237).
BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Orang Minum Khamar dan Menamakannya Bukan Khammar
Yang dimaksud oleh Imam Malik rahimahullah adalah ayat berikut,
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya,” (QS. Al-Baqarah: 279).
Akan tetapi bukan berarti karena riba itu lebih buruk lalu kita boleh meminum khamar. Dua hal tersebut adalah haram dan hukumnya dosa, maka dari itu hindarilah. []