Oleh : Rumaysha Zaizifa Raudha
Mahasiswi Management Bisnis Syari’Ah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Depok
rumayshazaizifar@gmail.com
PANDEMI Covid-19 yang telah berjalan lebih dari dua tahun memberikan begitu banyak dampak pada kehidupan. Hingga kini, kondisi keadaan pasca pandemi mengalami pemulihan di berbagai sektor termasuk pada sektor perekonomian. Banyak peran yang terlibat dalam upaya pemulihan keadaan pasca pandemi salah satunya peran dari perbankan.
Perbankan sendiri memiliki sistem pertahanan dalam pengelolaan keuangan yang berpengaruh pada kondisi perekonomian. Adanya sistem perbankan konvensional dan syari’ah mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian.
Sistem perbankan konvensional sudah digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia yang mayoritas bergama Islam saat ini mulai beralih dan menggunakan sistem bank syariah.
BACA JUGA: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Bukan hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan sistem bank syari’ah, masyarakan non-muslim juga banyak yang beralih menggunakan bank syari’ah. Penerapan sistem keadilan dan transparansi sesuai dengan syariat Islam pada bank syariah membuktikan adanya ketahanan bank syari’ah terhadap krisis akibat pandemi.
Prinsip transparasi pada bank syari’ah merupakan keterbukaan dalam mengemukakaninformasi yang relevan dan keterbukaan dalam pengambilan sebuah keputusan. Sehingga, semua informasi tersebut dapat diketahui secara keseluruhan dari berbagai pihak. Sedangkan, prinsip keadilan merupakan keadilan pada kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pihak yang berkepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya sistem tanpa bunga dan bagi hasil yang menjadi ciri khas pada bank syari’ah dapat memicu pergerakan yang positif dibandingkan dengan bank konvensional. Adanya keberagaman produk serta layanan jasa pada bank syari’ah, dengan skema keuangan yang lebih bervariatif juga menjadi salah satu alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam pengelolaan perekonomian berskala besar dan luas, meluasnya penggunaan berbagai produk dan penerapan keuangan syari’ah di dalam bank syari’ah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut.
Meluasnya penggunaan produk dan penerapan keuangan syari’ah pada bank syariah, juga akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat dan akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif.
BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?
Maka, akan terciptanya sebuah kestabilitasan pada sistem keuangan secara keseluruhan. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan adanya penerapan dan pemanfaatan pada sistem bank syariah akan mampu menunjang proses pemulihan keadaan ekonomi pasca pandemi.
Sesuai dengan tujuan adanya bank syariah itu sendiri yaitu memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi maupun bersama dan mengihindari adanya kerugian yang terdapat didalamnya. []