GHASHAB secara umum hukumnya haram. Namun dalam perincian, ditinjau dari sisi dosa dan kewajiban ganti rugi (dhaman), ghashab terbagi menjadi empat kelompok:
1. Ghashab yang pelakunya berdosa dan wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil harta milik orang lain yang bernilai. Maksudnya memiliki nilai, ada harganya jika dijual, meskipun dengan harga rendah), tanpa hak, secara sengaja.
BACA JUGA: Shalat Memakai Pakaian Sutra dan Pakaian yang Dighasab
2. Ghashab yang pelakunya berdosa, namun tidak wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil ikhtishash orang lain, secara sengaja. Misal, dia mengambil kulit bangkai yang menjadi ikhtishash orang lain.
Yang dimaksud dengan ikhtishash di sini adalah benda najis yang boleh disimpan dan dimanfaatkan. Ia tidak disebut harta (mal), karena tidak memiliki nilai (qimah) dan tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan, namun ia boleh disimpan dan dimanfaatkan sebagai ikhtishash (hak guna).
3. Ghashab yang pelakunya tidak berdosa, namun dia wajib memberikan ganti rugi, yaitu saat dia mengambil harta milik orang lain, yang dia sangka adalah miliknya.
BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat
4. Ghashab yang pelakunya tidak berdosa, juga tidak wajib ganti rugi, yaitu saat si pelaku mengambil ikhtishash orang lain, yang dia sangka adalah ikhtishashnya.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 113, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara