KETIKA Khaibar telah sukses ditaklukan, kekayaan Khaibar dibagi-bagi. Asy-Syiqq dan Nathah dibagikan kepada kaum Muslimin karena itu memang merupakan jatah mereka. Sedang Al- Katibah, seperlima darinya untuk Allah, Rasulullah, sanak kerabat beliau, anak-anak yatim, orang-orang miskin, makanan para istri beliau, dan makanan untuk orang-orang yang menjadi perantara perdamaian di antara beliau dengan penduduk Fadak. Mereka antara lain adalah Muhaiyyishah bin Mas’ud yang kala itu diberi tiga puluh wasaq gandum dan tiga puluh wasaq kurma.
Harta dari Khaibar dibagikan kepada para sahabat yang menghadiri Perdamaian Hudaibiyah, para sahabat yang menghadiri Perang Khaibar, dan sahabat yang tidak menghadirinya sekalipun yaitu Jabir bin Abdullah bin Amr bin Haram. Rasulullah memberinya jatah seperti sahabat yang menghadiri Perang Khaibar. Lembah Khaibar adalah lembah As-Surair dan Khash. Kedua lembah itulah yang menjadi batas tentorial Khaibar. Nathah dan Asy-Syiqq mempunyai delapan belas bagian; Nathah lima bagian, sementara As-Syiqq tiga belas bagian, kemudian dibagi menjadi seribu delapan ratus bagian.
BACA JUGA: Al-Aswad, Pengembala Kambing di Perang Khaibar
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah bagian para sahabat dari harta Khaibar. Pejalan kaki berjumlah seribu empat ratus sedangkan pasukan berkuda berjumlah dua ratus. Setiap kuda mendapatkan dua bagian dan penunggangnya satu bagian, adapun pejalan kaki mendapatkan satu bagian. Kemudian harta itu dibagi menjadi delapan belas bagian, dari setiap bagiannya dibagi untuk seratus orang.
Di Khaibar, Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam memilah-milah kuda berdasarkan keturunannya, kuda Arab dan kuda campuran.
Ibnu Ishaq menuturkan: Ali bin Abu Thalib merupakan ketua demikian pula dengan Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Umar bin Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Ashim bin Adi dari Bani Al-Ajlan, Usaid bin Al-Hudhair. Bagian Al-Harits bin Al-Khazraj, bagian dari Nairn, bagian Bani Bayadhah, bagian Bani Ubaidah, bagian Bani Haram dari Bani Salimah, bagian Ubaid As-Siham.
Ibnu Hiyam berkata: Dinamakan Ubadi As-Siham, karena membeli as-siham (anak panah) di Perang Khaibar. Sebenarnya dia adalah Ubaid bin Aus dari Bani Haritsah bin Al-Harits bin Al-Khazraj bin Amr bin Malik bin Al-Aus.
Ibnu Ishaq berkata: Juga bagian Saidah, bagian Ghifar dan Aslam, bagian An-Najjar, bagian Haritsah dan bagian Aus.
Bagian yang pertama kali keluar dari harta Khaibar di Nathat adalah bagian Zubair bin Awwam yaitu Al-Khau’ disusul As-Surair, bagian kedua adalah bagian Bayadlah, bagian ketiga adalah bagian Usaid, bagian empat adalah bagian Bani Al-Harits bin Al-Khazraj, bagian kelima adalah bagian Nairn untuk Bani Auf bin Al-Khazraj dan Muzayyanah dan sekutu-sekutu mereka. Di tempat inilah, Mahmud bin Maslamah terbunuh. Itulah pembagian dari Nathat.
Sesudah itu, para sahabat memasuki Asy-Syiqq. Bagian yang pertama kali keluar adalah bagian Ashim bin Adi saudara Bani Al-Ajlan bersama bagian Rasulullah, lalu bagian Abdurrahman bin Auf, diikuti bagian Saidah, lalu bagian An-Najjar, kemudian bagian Ali bin Thalib, disusul bagian Thalhah bin Ubai- dillah, disusul bagian Ghifar dan Aslam, di susul bagian Umar bin Khaththab, disusul dua bagian Bani Ubaid dan Bani Haram, disusul bagian Haritsah, disusul Ubaid As-Siham, disusul bagian Aus yaitu bagian Al-Lafif, Juhainah, dan orang-orang Arab yang hadir di perang Khaibar. Di dekat bagian Aus terdapat bagian Rasulullah yang beliau dapatkan bersama bagian Ashim bin Adi.
BACA JUGA: Amir bin Akwa Terbunuh Pedang Sendiri di Perang Khaibar
Setelah itu, Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam membagi Al-Katibah, yaitu Lembah Khash kepada sanak kerabat dan beberapa orang laki-laki dan wanita dari kaum Muslimin. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam memberi Fathimah dua ratus wasaq, Ali bin Abu Thalib seratus wasaq, Usamah bin Zaid dua ratus lima puluh wasaq biji-bijian, Aisyah Ummul Mukminil dua ratus wasaq, Abu Bakar bin Abu Quhafah seratus wasaq, Aqil bin Abu Thalib seratus empat puluh wasaq, anak-anak Ja’far lima puluh wasaq, Rabi’ah bin Al-Harits seratus wasaq, Ash-Shalt bin Makhramah dan dua anaknya seratus wasaq, untuk Ash-Shalt empat puluh wasaq, untuk Abu Nabiqah lima puluh wasaq, Buat Rukanah bin Abdu Yazid lima puluh wasaq, Qais bin Makhramah tiga puluh wasaq, Abu Al-Qasim bin Makhramah empat puluh wasaq, anak-anak putri Ubaidah bin Al-Harits dan putri Al-Hushain bin Al-Harits seratus wasaq, anak-anak Ubaid bin Abdu Yazid enam puluh wasaq, anak Aus bin Makhramah tiga puluh wasaq, Misthah bin Atsatsah dan anak Ilyas lima puluh wasaq, Ummu Rumaitsah empat puluh wasaq, Nu’aim bin Hindun tiga puluh wasaq, Buhainah binti Al-Harits tiga puluh wasaq, Ujair bin Abdu Yazid tiga puluh wasaq, Ummu Al-Hakam binti Zubair bin AI-Muthalib tiga puluh wasaq, Jumanth binti Abu Thalib tiga puluh wasaq, Ummu AI-Arqam lima puluh wasaq, Abdurrahman bin Abu Bakar empat puluh wasaq, Hamnah binti Jahsy tiga putuh wasaq, Ummu Zubair empat putuh wasaq, Dzuba’ah binti Zubair empat puluh wasaq, anak Abu Khunais tiga puluh wasaq, Ummu Thalib empat puluh wasaq, Abu Bashrah dua puluh wasaq, Numailah Al-Kalbi lima puluh wasaq, Abdullah bin Wahb dan kedua anaknya sembilan puluh wasaq, kedua anaknya mendapatkan empat puluh wasaq, Ummu Habib binti Jahsy tiga puluh wasaq, Malku bin Abdah tiga puluh wasaq, dan istri-istri beliau mendapatkan tujuh ratus wasaq.
Ibnu Hisyam menuturkan: Gandum, kurma, biji-bijian, dan lain sebagainya dibagi oleh Rasulullah berdasarkan kebutuhan mereka. Kebutuhan Bani Abdul Muthalib lebih banyak daripada yang lain, oleh karenanya, beliau memberi mereka melebihi bagian yang lain. []
Referensi: Sirah Nabawiyah perjalanan lengkap Kehidupan Rasulullah/ Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani/ Akbar Media