HARTA yang ditinggalkan oleh seoran muslim karena meninggal dunia, menurut ajaran Islam mesti dibagikan berdasarkan aturan pembagian yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan As-sunnah.
Artinya, bahwa pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal harus berdasarkan hukum Allah SWT. hal ini didasarkan pada beberapa prinsip tentang harta dan hak penggunaannya dalam pandangan Islam, yaitu:
1. Bahwa harta/materi itu hakekatnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanyalah memiliki hak memakai dan memanfaatkannya berdasarkan ketentuan-ketentuan Allah SWT.
“Sesungguhnya Allah lah pemilik kerajaan langit dan bumi.” (QS. Al-Baqarah ayat 107).
2. Harta/materi hanya berhak dimanfaatkan dan dipergunakan oleh manusia yang masih hidup, karena materi menurut pandangan Islam adalah alat untuk menjalani kehidupan dunia.
“Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali.” (QS. Al-Imran ayat 14)
“Pada hari (setelah kematian) di mana harta dan anak-anak tak bermanfaat lagi.” (QS. As-Syu’ara ayat 88)
3. Seseorang yang meninggal dunia putus hubungan dengan harta dan harta kembali ke pemiliknya kepada Allah SWT.
4. Hanya Allah lah yang berhak menentukan kepada siapa dan berapa banyak harta itu didistribusikan kembali.
“Itulah hukum dan ketentuan Allah,” (QS. An-Nisa ayat 13).
Oleh karena itu, pembagian harta peninggalan orang yang meninggal menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Islam hukumnnya wajib dan tidak ada yang berhak merubahnya, hal itu merupakan tanda ketaatan kepada Allah SWT.
Berikut firman Allah terkait dengan warisan:
“Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah (dalam pembagian waris) dan Rasulnya dan melanggar ketentuan-ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang pedih,” (QS. An-Nisa ayat 13-14). []
Sumber: Islam Tuntunan dan Pedoman Hidup/Tim dosen PAI UPI/Penerbit: Value Press Bandung