BANDUNG—Uus Sukmana -pria berusia 34 tahun- pembawa dan pengibar bendera yang kemudian dibakar oleh Banser ketika acara Hari Santri Nasional di Garut, kini ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Uus disangkakan Pasal 174 KUHP.
“Sudah naik penyidikan dan statusnya tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana, Jumat, (26/10/2018).
BACA JUGA: PBNU Sebut Tuntutan Pembubaran Banser Salah Alamat
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan. Karena ancaman hukuman dalam Pasal 174 KUHP di bawah lima tahun penjara.
“Tidak ditahan.”
Sementara itu anggota Banser yang diduga membakar bendera tauhid itu, hingga kini masih berstatus saksi. Sebelumnya ada tiga anggota Banser yang sempat dimintai keterangan.
BACA JUGA: Massa Bela Bendera Tauhid: Jangan-jangan Pelakunya bukan Banser tapi PKI
“Statusnya masih saksi,” katanya. []
SUMBER: VIVA