SERANG—Pemda Serang akan mengembalikan uang ke korban tsunami Selat Sunda yang terkena pungli di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP). Sekda Pemkab Serang, Entus Mahmud mengatakan, uang tersebut akan diambil dari iuran pegawai RSDP dan PNS di Pemkab.
BACA JUGA: Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka
“Uang akan kita kembalikan ke korban. Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya,” kata Entus, Serang, Banten, Senin (31/12/2018).
Entus mengatakan, sementara ini baru 2 keluarga korban yaitu dari Sumatera Utara dan keluarga Aa Jimmy yang mengadukan adanya pungli.
“Kami yang jelas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan peristiwa ini. Ini menjadi catatan yang harus kami tindaklanjuti barangkali supaya tidak terjadi lagi,” paparnya.
BACA JUGA: Peneliti Ini Pernah Nyatakan akan Terjadi Tsunami di Selat Sunda pada April Lalu
Lebih lanjut, Kepolisian Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka kasus pungli jutaan rupiah ke korban tsunami. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK