VIENNA – Pemerintah Austria mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan burqa bagi Muslimah. Selain itu, peraturan yang dikeluarkan hari Selasa (16/05/2017) kemarin ini juga melarang penyaluran Al-Qur’an di muka umum.
Mulai bulan Oktober, orang-orang yang mengenakan pakaian di depan umum dengan penutup wajah, termasuk wanita akan dikenai denda 150 euro (166 dolar AS).
Tidak jelas berapa banyak orang yang akan terkena dampaknya. Namun, peraturan ini telah mendapat kritik dari kedua ekstrem politik.
Pemerintah Austria juga mewajibkan semua imigran untuk belajar bahasa Jerman dan etika. Selain itu, mereka diharapkan dapat melakukan pekerjaan publik yang tidak dibayar. Siapa pun yang menolak melakukannya akan kehilangan keuntungan.
Di Austria, Islam adalah agama kedua yang paling banyak dianut, dengan 7 persen populasi atau sekitar 600.000 orang.
Negara ini tidak mendapatkan serangan teroris sebagamana halnya Jerman, Prancis dan Belgia. Namun, kelompok anti-migran dari Partai Kebebasan sayap kanan (FPO) terus mendorong diskriminasi semisal.
Sebelumnya, Perancis, dengan minoritas Muslim terbesar di Eropa, pada tahun 2010 telah memperkenalkan larangan cadar dan burqa di depan umum.[]
Sumber: Daily Sabah