AUSTRIA—Undang-undang yang melarang kerudung dengan penutup wajah di tempat umum sudah mulai diperlakukan di Austria mulai Minggu (1/10/2017) kemarin.
Pemerintah Austria mengatakan, undang-undang mengharuskan wajah yang terlihat dari garis rambut hingga ke dagu.
Kelompok pegiat Muslim di negara itu mengecam larangan ini. Sebab, hanya sebagian kecil warga Muslim Austria yang mengenakan kerudung dengan penutup wajah.
Sekelompok umat Islam dan pegiat hak asasi menggelar aksi unjuk rasa di Ibu Kota Wina pada hari penetapan larangan atas burka dan niqab.
Carla Amina Baghajati dari Komunitas Agama Islam Austria, berpendapat mereka membutuhkan perasaan berada di dalam masyarakat, Rasa itulah yang tidak didukung oleh undang-undang ini.
“Umat Muslim khawatir populisme mengambil tempat, dan amat khawatir bahwa mereka diarahkan untuk menjadi bertanggung jawab atas serangan-serangan (teroris).”
Sebenarnya bukan hanya larangan burka atau niqab saja yang diatur dalam undang-undang ini, namun juga untuk masker kesehatan dan topeng badut yang menutup wajah.
Undang-undang Niqab dan burka dalam Pemberlakuannya ini dilakukan menjelang pemilihan umum bulan depan.
Diduga kebijakan ini akan meningkatkan perolehan suara bagi partai beraliran politik kanan jauh di Austria.
Hanya ada sekitar 150 perempuan Muslim diperkirakan mengenakan kerudung penutup wajah di Austria.
Kendati demikian, pemberlakuan UU ini memunculkan kekhawatiran dari pihak pengelola pariwisata. Mereka takut kunjungan wisatawan dari kawasan Teluk bakal berkurang.
Umat Islam di Austria diperkirakan mencapai 700.000 jiwa dari total sekitar delapan juta penduduk.
Dalam negara di Eropa, Inggris termasuk yang tidak memberlakukan larangan burka dan niqab di tempat umum demikian seperti dilansir BBC.[]