JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menyampaikan duka cita atas musibah gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah yang menelan korban lebih dari 800 orang. Melihat hal ini, sudah saatnya pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Undang-undang tersebut perlu direvitalisasi. Melihat kondisi ring of fire Indonesia, tidak bisa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan anggaran minimalis. Pemerintah harus meningkatkan anggaran BNPB,” kata Endang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2018).
BACA JUGA: BNPB: Perumahan Balaroa Tanah Turun Hingga 5 Meter, Daerah Parah Terdampak Gempa
Menurut legislator Partai Golkar ini, anggaran BNPB harus digenjot ketika beberapa bencana melanda, sebab sekarang ini anggarannya tidak memadai. Hal itu juga yang menyebabkan penanganan tanggap darurat dengan dana sebesar Rp 400 miliar untuk meng-cover seluruh Indonesia, sehingga harus putar otak untuk operasional penanganan bencana.
Di sisi lain, masyarakat di titik-titik ring of fire itu harus mendapatkan sosialisasi mengenai mitigasi atau kesiapsiagaan bencana. Bahwa bencana itu menjadi kewaspadaan jika mereka sudah tahu tanda-tanda alam.
BACA JUGA: BNPB Ungkapkan Pihaknya Sangat Memerlukan Alat Pendeteksi Tsunami
“Sosialisasi itu perpaduan kearifan lokal, sehingga dengan sendirinya masyarakat sudah siap. Dan ketika bencana melanda tidak menimbulkan korban yang begitu besar,” jelasnya. []
REPORTER: RHIO