JAKARTA—Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Senin (19/03/2018) memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Muhammad Abdullah terkait eksekusi yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia, Muhammad Zaini Misrin, pada Ahad (18/03/2018).
“Pemerintah RI meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal.
Menurutnya, pemerintah RI tidak memperoleh notifikasi resmi sebelum eksekusi. Padahal, proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung. Pengacara Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad diketahui mengajukan PK sejak Januari 2018 karena permohonan pertama pada awal 2017 ditolak.
“Kita menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat PK kedua baru dimulai. Jadi masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir,” ujar Lalu Muhammad Iqbal.
Meski demikian, menurut Iqbal, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban memberi notifikasi atas eksekusi mati terhadap warga negara asing. []
SUMBER: BBC