Tim Pengacara Muslim (TPM) sudah menduga pemerintah akan mengkaji kembali rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Sebab, menurut TPM, kasus terorisme merupakan masalah yang sangat kompleks.
“Kami sudah menduga, dan tentu saja bahwa ini harus disikapi secara arif dan bijak, terutama saya ingin katakan ini lembaga negara. Perintah itu kan perintah yang mendadak dari Presiden kemudian tentu kan ada perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Ini berkaitan dengan penanganan kasus terorisme, sedikit rumit dan kompleks. Tetapi menurut hemat saya, harusnya disikapi secara bijak,” kata anggota TPM Achmad Michdan, Selasa (22/1/2019).
BACA JUGA: Australia Keberatan Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Michdan mengatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sebenarnya diusulkan dilakukan pada Rabu (23/1). Namun dia menyerahkan segala urusan teknis pembebasan kepada pemerintah.
“Kalau kami melihatnya karena ustaz inisiatif pembebasannya dari Presiden kemudian kita juga tanyakan kalau soal urusan administrasi bahkan saya sempat tanya ke Pak Yusril. ‘Pak Yusril apakah saya hrus ikut mengurus segala macam?’ Beliau bilang nggak. Ini kita sudah bicara dengan pak Menteri Menkumham, pak Kapolri. Jadi nggak perlu lagi, ustaz sering menyatakan kalau ingin dibebaskan tolong berikan waktu saya tiga sampai lima hari. Karena kita sendiri sebagai penasihat hukum itu memang sempat membicarakan kepada ustaz, kira-kira tiga sampai lima hari itu lebih baik kita pastikan saja ustaz, nah kita sepakat usulan itu hari Rabu, itu usulan kita. Urusan teknis dan segala macem pembebasan itu kan bukan urusan kami, itu kebijakan pemerintah dengan kebijakan Menko Polhukam Menkumham, itu urusan mereka,” ujar Michdan.
Namun jika pembebasan ditunda, Michdan pun mempertanyakan alasan dari pemerintah.
“Menurut hemat kami, kita akan mempertanyakan kalau misalnya tidak hari Rabu kendalanya apa, sepanjang itu tidak prinsip, menurut hemat kami itu bukan persoalan tetapi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, statement-statement ini mempunyai akibat kepada masyarakat,” ujarnya.
Michdan kemudian bicara soal syarat kesetiaan terhadap NKRI yang ditolak Ba’asyir. Menurut Michdan, Ba’asyir mendapatkan penjelasan dari Yusril Ihza Mahendra bahwa Pancasila itu sejalan dengan ajaran Islam. Alhasil, Ba’asyir menganggap tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.
“Yusril sudah mempersoalkan betul, begini ustaz, kenapa ustaz tidak mau menandatangi taat kepada Pancasila? Terus Yusril bilang, karena Pancasila ini sejalan dengan Islam. Kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa harus saya, kalau saya milih taat kepada Islam kenapa? Ini banyak kajian yang keliru. Artinya beliau nggak ada masalah kan dengan Pancasila. Kalau kesetiaan kepada negara, maaf, dalam konsep Islam itu kecintaan kepada negara sebagaian dari pada iman, jadi nggak usah diragukan, ustaz itu menyatakan kalau beliau amat cinta kepada negara ini,” tuturnya.
BACA JUGA: MUI Apresiasi Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan pemerintah akan membuat kajian atas pertimbangan-pertimbangan pembebasan Ba’asyir. Aspek Pancasila dan NKRI ikut dikaji.
“Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2019). []
SUMBER: DETIK