JAKARTA–Pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan larangan resmi untuk mudik Lebaran meski tengah berada dalam ancaman penyebaran virus Corona, Covid-19. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
“Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Menag: Kalau Sayang Orangtua dan Saudara di Kampung, Jangan Mudik
Luhut mengaku tak ada larangan mudik karena ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
“Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang),” ucap dia.
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
BACA JUGA: Soal ‘Larangan’ Mudik saat Wabah Corona, Ini Kata Istana
Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.
“Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang. Sehingga tentu harganya bisa melonjak,” ucap Luhut.
“Tapi ini kita untuk menjaga penyebaran dari Covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita,” sambung dia. []
SUMBER: KOMPAS