PEMERINTAH Saudi telah memberatkan syarat bagi calon jemaah haji dan umroh dari wilayah Palestina jajahan 48. Calon jemaah harus membawa paspor Yordania yang telah disahkan. Artinya pemerintahan Riyadh menolak rombongan haji atau umroh yang berasal dari komite haji dan umroh Palestina dengan alasan mereka membawa paspor Yordania sementara. Padahal sistem ini telah berlaku selama puluhan tahun lalu.
Pemerintah Saudi pada tahun ini atau pada musim hari terakhir kemarin telah menolak jama’ah haji dan umroh yang membawa paspor sementara Yordania, dengan alasan tidak terdapatnya nomor resmi dari pemerintahan Yordania. Kebijakan ini mencakup jemaah haji asal Palestina 48. Sementara pemerintah Yordania melarang hal ini dalam musim haji kemarin.
BACA JUGA: Sejarah Nama Negeri Palestina
Situs Arab 48 memaparkan, masalah berlanjut setelah musim haji kemarin dan pada umrah musim panas. Pasalnya tidak adanya nomor nasional dari pemerintahan Yordania yang seharusnya bisa memberangkatkan jemaah umrah pada 16 Desember 2018 mendatang.
Sementara itu, menurut kepala komite pemantau pelaksanaan haji dan umrah Palestina, Hasyim Abdurahman menyebutkan, “Apa yang saya ketahui dari direktur urusan haji Saudi, Mustafa Azam mengatakan, masalah paspor Yordania yang tetap dan nomor nasional sangat berpengaruh pada musim haji kemarin. Karena mendesaknya waktu hingga tak tertangani. Tapi kami yakin bahwa usulan ini sepertinya sebuah kesalahan. Biasanya orang-orang pulang dari ibadah haji kemudian mendaftar untuk ibadah umrah pada musim semi.”
BACA JUGA: Faksi-Faksi Palestina Desak Inggris Minta Maaf atas Deklarasi Balfour
Abdurahman menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan divisi haji dan umrah, Salim Shalaitah di komite proses peraturan dan kerja sama pihak Yordania untuk bisa berangkat ke Saudi untuk mencari penginapan bagi jamaah umroh musim panas.
“Sudah dilakukan penarikan paspor sementara sebagaimana saat ini. Namun kami dikagetkan dengan keputusan Saudi yang menolak masuknya rombongan komite kerja sama urusan haji dan umnroh bagi mereka yang tinggal di wilayah 48 dengan menggunakan paspor sementara,” tutup Abdurahman. []
SUMBER: PIC