JAKARTA—Pemerintah akan memberikan santunan kepada jamaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah mereka di tanah suci.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa bantuan akan diberikan sesuai dengan penyebab kematian.
BACA JUGA: Ini Daftar 92 Jemaah Haji yang Wafat di Musim Haji 2018
Pertama, santunan mencapai Rp18,5 juta per jiwa akan diberikan bagi jamaah yang meninggal.
Kedua, santunan mencapai Rp37 juta per jiwa akan diberikan bagi jamaah yang meninggal akibat kecelakaan.
Ahda mengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut, keluarga atau ahli waris jamaah tak perlu repot mengurus. Menurutnya, pencairan akan sepenuhnya diurus oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Proses pencairan juga tak perlu menunggu proses penyelenggaraan haji selesai.
“Klaim bisa dicairkan dalam lima hari kerja,” katanya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Ahad (2/9/2018).
BACA JUGA: PPIH Peringatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam
Ahda mengatakan dana santunan yang dicairkan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening jamaah yang wafat. Atau jika keluarga menghendaki, dana santunan tersebut akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati.
“Mekanisme pencairannya yang klaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU, ini asuransi,” katanya.
Sebagai informasi, semua jamaah haji diasuransikan oleh pemerintah. Besaran presmi asuransi jiwa jamaah haji yang dibayarkan tahun ini Rp49 ribu per jamaah. Premi asuransi tersebut dibayar dengan menggunakan uang optimalisasi dana haji. []
SUMBER: CNN