JAKARTA—Pemerintah telah menyiapkan tim pengawas yang bertugas melayani pengaduan para pekerja yang tak mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan, termasuk masalah pemberian uang lembur di tangga 27 Juni 2018 yang sudah ditetapkan sebagai hari libur terkait penyelenggaraan Pilkada serentak.
Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pekerja yang tidak mendapat uang lembur saat bekerja di hari tersebut.
BACA JUGA: Kerja Dibelain Lembur
“Jadi kita kan punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. Sekarang kan khususnya di pengawasan itu ada kordinator wilayah di tiap-tiap kabupaten/kota,” ujar Watratan.
Watratan menjelaskan, petugas pengawas akan siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya para pekerja. Pengawas akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Jadi bisa dilaporkan ke situ, dan pengawas akan menindaklanjuti. Tentunya kalau itu, pasti diperhitungkan oleh lembur dan pada akhir pembayaran gaji harus disertakan dengan uang lembur,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa layanan tersebut disebar di setiap daerah. Dengan begitu, pekerja bisa memilih langsung kepada pengawas dinas ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melaporkan pengaduannya.
BACA JUGA: 4 Fakta Menarik Seputar Pilkada Serentak 2018
“Kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK