SURABAYA—Polisi mengatakan belum ada undang-undang untuk menjerat pemesan jasa prostitusi, termasuk dalam kasus yang melibatkan artis VA di Surabaya baru-baru ini.
“Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).
BACA JUGA: Banyak Artis Terjerat Prostitusi, Begini Kata Pengamat
Oleh karena itu, pria hidung belang pemesan artis VA dan AS tidak ditangkap karena belum ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjeratnya.
“Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan,” lanjut Barung.
Namun terkait identitas pria berhidung belang yang diketahui merupakan pengusaha berinisial R, Barung mengatakan, polisi tak akan mengungkapkan hal-hal yang membuka aib seseorang.
“Polisi tak akan membuka aib seseorang,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polda Jatim: Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online
Sebelumnya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, R hanya diperiksa sebagai saksi.
“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK