JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) tetap akan mengawasi konten negatif media sosial selama musim Pemilu 2019. Namun kali ini, Kominfo tak bisa langsung melakukan pemblokiran.
Hal itu disampaikan Kasa Infrastruktur Pengendalian Konten Internet di Kominfo, Riko Ramadan di sela Diskusi Publik ‘Tantangan Keamanan Siber dalam Pemilu 2019’ di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
“Di pemilu, kami menunggu persetujuan instansi terkait, dalam hal ini KPU atau Bawaslu,” kata Riko.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada Dugaan Pelanggaran di Reuni 212
Namun ada pengecualian untuk situs perjudian dan pornografi. Riko mengatakan, untuk konten bertema judi dan pornografi, Kominfo memiliki hak untuk bertindak secara langsung, berdasarkan aduan masyarakat.
Meski tak bisa melakukan pemblokiran langsung terkait konten negatif pemilu, Riko memastikan bahwa Kominfo merespon semua pengaduan masyarakat. Dari situ mereka akan melakukan pelacakan terkait konten negatif di media sosial, yang diadukan.
“Kami juga menangani aduan masyarakat mengenai konten yang meresahkan, baik di media parpol maupun platform lainnya. Kami menindaklanjuti ke platform yang dimaksud,” ungkapnya.
Baca Juga: Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril
Kendati tidak bisa melakukan pemblokiran konten negatif secara langsung pada tahapan Pemilu 2019, Kominfo pun harus terus melakukan kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Peserta Pemilu 2019.
“Kami kemarin sudah melakukan workshop dengan KPU. Teman teman yang mengawasi konten 24 jam dididik oleh KPU mengenai tata cara dan aturan berkampanye di dunia siber, sehingga mereka mengerti bagaimana yang melanggar dan bagaimana yang tidak,” katanya. []
SUMBER: VIVANEWS