ACEH—Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar M. Basir, membenarkan surat edaran terkait pramugari di Aceh wajib kenakan busana muslim.
“Iya benar surat itu dari Pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam,” ujar Basir, pada Senin, (29/01/2018) kemarin.
Pemerintah Bupati Aceh Besar menerbitkan edaran kewajiban memakai busana muslimah untuk pramugari maskapai penerbangan yang akan singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Surat bernomor 451/65/ /2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu pun ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.
Dalam surat itu dituliskan agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.
“Oleh karena itu dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut, seperti Menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam,” bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Diketahui, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Tahun 2016 menyabet predikat World’s Best Airport For Halal travellers dalam World halal tourism awards 2016 lalu. Bandara ini menjadi salah satu bandara Internasional yang ada di Aceh. []
SUMBER: VIVA.CO.ID