SUKABUMI–Setiap memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah ormas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seringkali melakukan kegiatan penyisiran (sweeping) ke warung makan atau tempat hiburan. Sweeping itu dilakukan karena dianggap tidak menghargai orang yang berpuasa.
Meski demikian, melalui surat edaran Nomor 560/1559 tentang Tertib Ramadan 1438 H yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Sukabumi, melarang aksi sweeping yang dilakukan masyarakat untuk menjaga kesucian Ramadan.
“Larangan ini untuk mencegah adanya tindakan anarkis dan gangguan keamanan di tengah masyarakat sehingga menodai kesucian Ramadan,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Sabtu (27/5/2017).
Semua aktivitas seperti sweeping, patroli dan penutupan tempat hanya bisa dilakukan oleh instansi yang sudah ditunjuk seperti TNI, Polri dan Satpol PP.
“Jika ormas atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) menemukan adanya pelanggaran, seperti masih beroperasinya tempat hiburan malam, peredaran minuman keras, prostitusi, warung makan atau restoran yang buka di siang hari, segera melapor dan jangan main hakim sendiri,” tegas Marwan.
Selain itu, Marwan juga mengimbau kepada seluruh warganya selama Ramadhan agar saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama. “Terutama dengan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa wajib ini,” imbaunya.
“Mari berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak cepat terprovokasi oleh berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” tutupnya. []
Sumber: Okezone