KOTA BOGOR–Pemerintah Kota Bogor memastikan masyarakat Kota Bogor bisa menggelar Shalat Idul Adha pada masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440-2458-Hukham tentang Kesehatan penyelenggaraan Salat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (14/7/2020). Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
BACA JUGA: Muslim Irlandia akan Rayakan Idul Adha di Stadion Croke Park
“Masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Pemkot sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib, dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” kata Alma, Jumat (17/7/2020).
Beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan yakni penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha, kewajiban penggunaan masker bagi jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir, dan cairan antiseptic untuk tangan di jalur masuk dan keluar.
BACA JUGA: Masih Pandemi, Kemenag Berikan Panduan Shalat Idul Adha sesuai Protokol Kesehatan
“Pemeriksaan suhu tubuh jemaah, tidak mewadahi sumbangan, membawa sejadah masing-masing, tidak berjabat tangan, dan menerapkan jaga jarak antara jemaah minimal 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan Salat Idul Adha dan khutbah, dan tidak mengajak anak di bawah lima tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi pada saat Shalat Ied,” kata Alma. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT