PADANG—Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Perda tersebut disahkan dalam Rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (27/11/2018).
“Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika menganggu ketertiban umum,” kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora saat menyerahkan Perda tersebut kepada pimpinan daerah.
BACA JUGA: Wali Kota Padang Tegaskan Warganya Komitmen tentang LGBT
Perda tersebut merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban. Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan Waria, yakni di Pasal 24 dan Pasal 25. Pasal 24 mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Sedangkan pasal 25 mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Pelanggaran terhadap kedua pasal di atas akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyudin mengaku Perda ini merupakan keinginan semua pihak di Kota Pariaman.
“Banyak warga yang sudah resah. Banyak laporan, sehingga perlu kita bikin aturan,” jelas Mardison, Rabu (28/11/2018).
BACA JUGA: Ini Rekomendasi ICMI Tangkal LGBT di Tanah Air
Menurut Mardison, nantinya akan ada turunan Perda tersebut dalam bentuk aturan-aturan di tingkat Nagari atau desa.
“Nanti bisa jadi akan ada Peraturan Nagari atau Peraturan Desa, dimana hukumannya bukan lagi tentang denda satu juta, tapi juga ada sanksi sosial,” kata dia.
Sanksi sosial yang dimaksud berlaku dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing. Setiapnagari atau desa punya hukum adat yang berbeda, jadi denda yang berlaku di masing-masing daerah juga bermacam-macam bentuknya.
Sedangkan, Walikota Pariaman Genius Umar menjelaskan, dimasukkannya dua pasal tentang larangan aktivitas LBGT dan waria dalam Perda Kota Pariaman tentang Ketentraman dan Ketertiban, sebagai upaya pencegahan LBGT dan Waria di Kota Pariaman.
“LBGT dan Waria bertentangan dengan agama Islam dan adat Minangkabau. Perda ini sebagai upaya pencegahan perkembangan perilaku menyimpang tersebut, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur khusus tentang itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua DPR Bantah akan ‘Legalkan’ LGBT
Dia pun mengajak orangtua dan tokoh adat terlibat aktif mencegah berkembanganya LBGT dan Waria.
“Kecenderungan, korban dari LGBT ini menjadi pelaku LGBT. Makanya perlu usaha bersama kita untuk mengawasi keluarga kita agar tidak termasuk dalam perilaku tersebut,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK | PARIAMAN TODAY