ACEH–Pemerintah Kota Sabang, Aceh telah mengeluarkan imbauan larangan melakukan perayaan saat malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2020. Tak hanya bagi masyarakat setempat, larangan ini juga berlaku bagi wisatawan sebagai untuk menghormati peraturan itu.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengatakan wisatawan yang sedang dan akan berkunjung ke Sabang diminta tidak melanggar norma dan budaya yang berlaku di sana. Nazaruddin meminta wisatawan mematuhi peraturan larangan itu.
BACA JUGA: Bunuh Istri dan 2 Anak Tiri, Suami di Aceh Divonis Mati
“Kami tidak melarang wisatawan lokal mau pun mancanegara untuk datang ke Sabang. Kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi wisatawan. Tapi, diharapkan mereka yang berkunjung dapat menyesuaikan dengan kondisi adat budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat islam,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
“Imbauan itu juga berlaku pada kafe, restoran dan hotel di Sabang. Dilarang mengadakan kegiatan penyambutan tahun baru, karena bertentangan dengan ajaran syariat,” tambahnya.
Bagi masyarakat khususnya yang ada di Kota Sabang, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, dan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun.
BACA JUGA: 10 Tempat Wisata yang Sayang untuk Dilewatkan di Serambi Makkah, Aceh
Tak hanya itu, pemkot Sabang juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiyah atau sejenisnya saat malam Tahun Baru. Menurut Nazaruddin, hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam.
“Seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam,” tuturnya. []
SUMBER: KUMPARAN