JAKARTA— Terkait Wacana diberlakukannya hukum pancung atau Qisas yang akan diterapkan Pemerintah Daerah Aceh untuk pelaku pembunuhan ditanggapi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Menurut setyo, pihaknya akan mendahulukan hukum nasional dalam penerapannya.
“Aceh memang daerah khusus tetapi yang berlaku masih hukum nasional. Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional,” ujar Setyo, pada Kamis (15/03/2018) kemarin.
Selama ini, kata Setyo, memang sudah ada pemberlakuan hukum lokal yang diterapkan di Aceh, semisal hukuman cambuk.
Namun, khusus hukuman pancung Polri harus terlebih dulu melihat dan mengkajinya. Sebab di dalam filosofi hukum di Indonesia, hukuman diberlakukan bukan untuk balas dendam.
“Di dalam UU kita hukuman itu bukan balas dendam tetapi adalah untuk pembinaan. Kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam. Darah dibalas darah, kepala dibalas kepala. Bukan gitu. Tapi hukum di Indonesia untuk pembinaan. Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan akan dikembalikan ke masyarakat,” katanya.
Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus. “Kalau polisi (lebih dulu), kami hukum nasional,” ujar Setyo.
Dia memberi contoh kasus pacaran. Kata Setyo, polisi tak pernah menangkap pasangan berpacaran di Aceh. Pihak yang menangkap adalah polisi syariah.
Begitu pun dengan kasus judi yang melanggar hukum syariah dan hukum nasional. Dalam kasus ini, hukum nasional akan diterapkan jika polisi lebih dulu menanganinya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID