PEMPROV DKI Jakarta berencana membeli 21 unit mobil listrik pada 2023 dengan harga 800 juta rupiah per mobilnya. Mobil listrik itu akan jadi kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.
“Kurang lebih perencanaan kita 21 (unit) dulu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, Senin (20/2/2023).
Reza menyampaikan, di tahap awal, pengadaan mobil listrik akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, serta para Asisten Setda DKI Jakarta.
BACA JUGA: Polisi di Kendal Ternyata Rusak Mobil Sendiri Pakai Senapan, Disebut Lepas Tembakan ke Udara
“Pak Gubernur ada. (Lalu) untuk Asisten Sekda, Sekda DKI, Inspektorat, Bappeda,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO). Jadi, pengadaan mobil dinas baru bisa dilakukan setelah Perkada rampung dibahas.
Adapun poin krusial yang direvisi ialah mengizinkan pengadaan kendaraan mobil listrik.
“Sudah ada pengadaan KDO itu. Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada Pergub dulu,” ujarnya.
Dia tidak merinci total anggaran yang dialokasikan untuk pembelian KDO listrik. Namun harga satu unit mobil listrik berkisar Rp 800 juta.
BACA JUGA: Anggota Polisi Ngamuk dan Rusak Mobil Pakai Senpi, Polda Jateng Minta Maaf
“Karena anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta,” jelasnya.
Nantinya BPAD akan menghapus aset daerah terhadap KDO yang tak terpakai sehingga bisa dilakukan proses lelang.
“Mobil yang dipakai SKPD hari ini itu eks dewan, sudah habis masa umurnya. tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK