BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab yang digodok yakni mengatur tentang poligami dimana seorang laki-laki boleh menikahi empat perempuan.
Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) di akhir 2018. Pembahasan qanun masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, draf qanun yang sudah dibahas sejak awal 2019 tersebut disusun oleh Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif.
BACA JUGA: Tiga Hikmah Poligaminya Rasulullah
“Dalam qanun itu, salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Dia mengatur qanun tersebut sebenarnya mengatur banyak hal mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan. Salah satunya adalah soal poligami.
Menurut Musannif, persoalan poligami dimasukkan ke dalam qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu, disebutnya membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
“Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu,” jelas Musannif.
Setelah adanya qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.
“Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat orang wanita dan jika hendak menikah lagi maka harus menceraikan salah satu istrinya.
BACA JUGA: Dipoligami, 3 Istri Tak Sadar Selama Ini Tinggal di Rumah yang Berdekatan
“Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan,” sebutnya.
Meski sudah ada drafnya, DPRA berencana melakukan RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lainnya. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut.
“Dalam qanun ada 200 pasal lebih kurang. Poligami itu masalah satu bab saja,” bebernya. []
SUMBER: DETIK