JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mewajibkan seluruh industri hiburan malam menerapkan jam operasional seusai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata hiburan malam, saat bulan Ramadhan.
Seluruh industri hiburan malam diwajibkan untuk tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan dan satu hari pasca Idul Fitri. Sedangkan usaha karaoke dan klab malam pada bulan Ramadhan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.
“Bola sodok atau billiard yang tidak satu ruangan dengan karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00,” katanya, Kamis (18/5/2017).
Namun, sambung dia, bila hiburan billiard menyatu dengan karaoke, maka akan baru mulai beroperasi pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB.
Kemudian, bila hiburan tersebut satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.
“Penyelenggaraan jenis usaha diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan,” tuturnya.
Terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata di atas yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
Meskipun waktu operasional hiburan malam tersebut sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, dan lainnya tetap diwajibkan tutup dalam 7 hari yakni satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.
Tidak hanya itu, seluruh industri hiburan di atas dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertujukan film dan pertujukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran itu akan segera diedarkan ke seluruh industri hiburan dimaksud. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.
“Rencana sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kanu berharap seluruh industri hiburan dimaksud mematuhi,” ujarnya. []
Sumber: Republika