BANYUWANGI–Seorang pemuda nekat membacok ayah tirinya lantaran merasa sering disia-siakan. AH nekat membacok Ahmad Dini dengan celurit lantaran emosi gara-gara rumah warisan dari neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban.
Insiden ini terjadi di rumahnya di Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi Kamis (16/1/2020). Peristiwa itu bermula ketika korban menegur tersangka agar bekerja dan tidak malas-malasan. Tak terima ditegur ayah tirinya, tersangka marah dan terjadi cekcok di antara keduanya.
BACA JUGA: Adab Orangtua pada Anaknya
“Korban meminta anaknya agar tidak malas. Nadanya agak tinggi seperti membentak. Saat dibentak anaknya, korban membalas dengan mengatakan kepada orang tua jangan suka bentak-bentak dan marah,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis Jumat (24/01/2020).
Saat itulah emosi pelaku memuncak. AH kemudian mengambil dua buah celurit yang berada di lemari kamarnya. Tersangka kemudian menantang ayah tirinya berkelahi. Tersangka mendekati korban dan menyabetkan dua celurit yang ada di tangannya sehingga mengenai tangan dan punggung korban.
“Luka ada di kepala tangan dan bahu korban,” tambah Arman.
Aksi perkelahian tak imbang ini usai setelah warga sekitar melerai pertengkaran anak dan bapak sambung tersebut. Korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku masih terus meluapkan kemarahannya dengan membanting televisi dan merusak rumah.
“Setelah kejadian itu, pelaku merasa bersalah. AH langsung menyerahkan diri ke polisi,” kata Kapolresta.
BACA JUGA: Ingatlah Bahwa Anak Bukanlah Miniatur
Sementara itu, AH yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku nekat membacok ayah tirinya lantaran dirinya sering ditelantarkan oleh korban. Emosinya semakin memuncak ketika rumah warisan neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban.
“Kulo sering disio-sio. Terus umah hang kulo panggeni kaleh mbah sien didadekaken kandang. (Saya sering disia-sia. Terus rumah yang saya tempati sama nenek dulu dijadikan kandang kambing),” kata AH saat dimintai keterangan oleh Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 dan 406 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. []
SUMBER: DETIK