JAKARTA—Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto mengatakan sikap 64 Hakim Agung yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya, terkait pelaksanaan PTWP di Bali merupakan bentuk arogansi dan feodalistik Mahkamah Agung.
“Dalam alam demokrasi sudah semestinya dalam pilar kekuasaan adanya check and balance termasuk dalam kekuasaan kehakiman,” katanya di Jakarta Selasa (25/9/2018).
Virgo menjelaskan, fungsi KY tentu menjadi pengawas dalam kerja Hakim untuk menjaga martabat hakim. Namun, jika bentuk pengawasan tersebut kemudian dikriminalisasi, MA telah bertindak arogan.
BACA JUGA:Â Muhammadiyah: Napi Korupsi Boleh Nyaleg Ciderai Moralitas Demokrasi
“Akrobat feodalistik kelembagaan yang dicerminkan oleh Hakim Agung yang melaporkan KY tentu menampakan standart moral pejabat yang ingin berkuasa tanpa batas dan anti terhadap kritik dan pengawasan,” terangnya.
Dirinya mengaku, akan sangat berbahaya terhadap keadilan bagi publik jika sikap seperti ini masih menyelimuti para hakim sebagai tempat pencari keadilan.
BACA JUGA:Â Kunjungi Muhammadiyah, Kyai Ma’ruf Bahas 3 Hal Ini
“Secara independensi juga akan diragukan, jika pelaporan ini kemudian masuk ke ranah pengadilan, maka apakah hakim yang akan mengadili kasus yang dilaporkan para hakim agung ini akan ada jaminan bebas dari kepentingan membela sesama hakim,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim harus terus dilakukan. Bahkan, Virgo juga meminta kepada KY untuk melanjutkan investigasi terhadap kasus PTWP tersebut, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi tidak segan untuk melibatkan KPK dalam kasus tersebut. []
REPORTER: RHIO