KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Ketut menjelaskan saat ini Harvey masih ditangani penyidik. Dia menjelaskan perpanjangan masa penahanan Harvey ini sesuai dengan aturan KUHAP.
BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Korupsi, Ahli Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
“(Alasan penahanan diperpanjang) ya itu udah KUHAP. Kalau kita nggak perpanjang, nanti dia keluar demi hukum, dan kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” jelas Ketut.
Selain itu, Ketut buka suara perihal status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. Ketut mengatakan Sandra Dewi statusnya saksi dalam perkara ini.
“Sementara statusnya masih jadi saksi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara.
Kejagung sebelumnya menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan. Karena penyidikannya belum rampung, maka penahanannya diperpanjang selama 40 hari. []
SUMBER: DETIK