JAKARTA–Tersangka Firda M alias FMS penabrak seorang ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat sempat berada di tahanan sejak Ahad (23/2/2020). Namun kekinian Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menangguhkan penahanan Firda.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko mengatakan, kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga tersangka.
Pertimbangannya, polisi meyakini, penabrak ibu hamil di Palmerah itu tidak akan melarikan diri karena ada penjamin. Polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
BACA JUGA: Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas saat Belajar Nyetir Tak Punya SIM? Ini Kata Polisi
Hari menerangkan, tersangka adalah seorang ibu yang memiliki tiga anak. “Pelaku ini mempunyai tiga anak yang masih kecil,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan, tersangka juga telah beritikad baik kepada korban dan keluarga dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman.
Saat kecelakaan terjadi, pelaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kronologi Wanita Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Terjadi di Depan Suami
“Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” ucap dia soal penangguhan penahanan penabrak ibu hamil di Palmerah.
Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan terhitung sejak Kamis (27/2/2020). Namun, tersangka harus melakukan wajib lapor ke kepolisian.
“Tersangka tetap dikenakan wajib lapor,” ucap Hari. []
SUMBER: LIPUTAN6