SAAT berbicara tentang perbedaan pendapat ulama, apakah ia terbatas hanya pada ulama empat madzhab saja, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua, atau juga untuk ulama-ulama lainnya?
Sebelum kita masuk dalam bahasan ini, perlu kita beri catatan bahwa mengikuti salah satu madzhab dari madzhab yang empat, bukanlah sebuah kesalahan, apalagi dianggap bid’ah.
Mengikuti atau taqlid kepada pendapat ulama yang memiliki kemampuan berijtihad, wajib hukumnya, baik bagi kalangan awam yang belum pernah belajar berbagai cabang ilmu Syariat, maupun bagi pelajar ilmu syar’i yang telah mempelajari banyak cabang ilmu Syariat namun belum mampu berijtihad. Dan taqlid kepada salah satu dari imam madzhab yang empat, tidak keluar dari kewajiban ini.
Selain itu, tradisi belajar para ulama dari generasi ke generasi, dari berbagai penjuru dunia, sejak munculnya empat madzhab Fiqih sampai sekarang, adalah mengikuti tradisi belajar madzhab. Dan fakta ini tak diingkari oleh para ulama, kecuali segelintir dari mereka saja.
BACA JUGA: Wajibkah Bermadzhab?
Silakan baca bahasan ini, pada muqaddimah kitab “Al-Madzahib Al-Fiqhiyyah Al-Arba’ah”, karya kumpulan ulama, yang diterbitkan oleh Idaratul Ifta, negara Kuwait. Bahasan ini juga diulas oleh Ibnu Rajab dalam kitabnya yang masyhur, “Ar-Radd ‘Ala Man Ittaba’a Ghayr Al-Madzahib Al-Arba’ah.”
Ringkasnya, belajar Fiqih mengikuti tradisi salah satu (pendapat ulama) madzhab Fiqih, serta bertaqlid dan menisbatkan diri pada salah satu madzhab Fiqih, boleh hukumnya, bahkan dianjurkan oleh banyak ulama. Pihak-pihak yang menolak empat madzhab Fiqih secara mutlak, atau mengharamkan taqlid kepada mereka secara mutlak, telah jatuh pada kesalahan, dan pendapatnya tak layak diikuti.
Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa kita hanya boleh mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab Fiqih yang ada, dan tidak boleh beralih kepada selain mereka. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, selain madzhab yang empat, pendapat-pendapat mereka tidak tersebar luas dan tidak dipastikan kevalidannya.
Kadang ada satu pendapat yang disandarkan atau dinisbatkan kepada mereka, ternyata tidak benar. Dan hal ini tidak terjadi pada madzhab yang empat. Madzhab mereka tersebar luas dan kevalidannya bisa dipastikan, karena melalui penelitian dalam waktu yang cukup panjang. (Baca: “Ar-Radd ‘Ala Man Ittaba’a Ghayr Al-Madzhahib Al-Arba’ah”, hlm. 32, Markaz Al-Murabbi)
Wahbah Az-Zuhaili dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” (2/419-420, Dar Al-Fikr) menyatakan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.
1. Kebanyakan ulama mutaakhkhirin berpendapat tidak boleh taqlid kepada selain imam empat madzhab. Dengan alasan seperti yang dikemukakan Ibnu Rajab di atas.
Catatan: Istilah mutaakhkhirin diberikan pada ulama yang hidup setelah era imam empat madzhab dan murid-muridnya, agak sulit diberi batasan waktu, karena berbeda-beda tergantung madzhab atau bidang yang dibahas.
2. Sebagian ulama mutaakhkhirin membolehkan taqlid pada ulama selain empat imam madzhab untuk diamalkan secara pribadi, bukan untuk difatwakan, juga bukan untuk dijadikan standar dalam peradilan. Al-Bujairimi berkata: “Tidak boleh taqlid kepada selain imam yang empat untuk fatwa dan qadha (peradilan).”
3. Pendapat Al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, bahwa yang menjadi bahasan adalah kevalidan pendapat yang dikutip dari seorang ulama mujtahid. Jika ia cukup yakin atau menduga kuat bahwa kutipan pendapat ulama tersebut tepat, maka boleh taqlid kepada ulama tersebut, meski ia di luar madzhab yang empat.
Az-Zuhaili juga mengutip Al-‘Iraqi, yang menyatakan bahwa ulama sepakat setiap muslim boleh taqlid kepada pendapat ulama manapun. Mereka tidak diberi batasan.
Para Shahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in juga bersepakat bahwa siapapun yang meminta fatwa kepada Abu Bakr dan ‘Umar dan taqlid kepada keduanya, tetap boleh taqlid kepada Abu Hurairah, Mu’adz bin Jabal, atau yang lain, dan mengamalkan pendapat mereka, tanpa ada pengingkaran dari siapapun.
BACA JUGA: Syarat Sah Jual Beli Menurut Imam Madzhab
Inilah pendapat yang condong dipilih oleh Az-Zuhaili. Boleh taqlid dan mengikuti pendapat ulama manapun, baik imam empat madzhab atau selain mereka, selama pendapat mereka tersebut kita terima secara valid.
Beliau juga menyebutkan pendapat sebagian ahli Hadits, bahwa bagi orang yang mampu melakukan penelitian terhadap pendapat-pendapat yang ada, jika ia mendapatkan pendapat selain empat madzhab lebih kuat secara dalil dibandingkan pendapat empat madzhab, maka ia perlu mengikuti pendapat yang lebih kuat secara dalil tersebut.
Adapun bagi kalangan awam, mengikuti pendapat sebagian ahli Hadits di atas, bukan tempat mereka untuk ikut bahasan ini. Tugas mereka hanyalah bertanya pada ulama yang memberikan fatwa kepadanya dan mengamalkannya. Madzhab mereka adalah madzhab mufti mereka.
Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara