PERNAHKAH kita mendengar tentang adanya larangan meniup makanan atau minuman yang masih panas? Benarkah larangan tersebut sudah sesuai petunjuk Rasulullah SAW?
Larangan meniup untuk mendinginkan makanan atau minuman panas dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini.
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه Artinya,
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
BACA JUGA: 6 Manfaat Memakan Makanan Halal
Dari hadits ini para ulama kemudian beberapa pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih karena ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.
Namun sebagian ulama lain memberikan tafsil. Mereka mengatakan, larangan makruh ini berlaku dengan asumsi bila seseorang itu mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di satu wadah. Pasalnya, orang lain kemungkinan akan merasa jijik atau menduga masuknya kotoran atau penyakit di mulutnya ke dalam wadah bersama itu.
Ketika seseorang makan sendiri atau makan bersama keluarga atau muridnya, maka larangan meniup makanan dan minuman tidak berlaku karena orang yang makan bersama dia tidak merasa jijik dengan tindakan peniupan itu.
قوله (نهى عن النفخ في الطعام) لأنه يؤذن بالعجلة وشدة الشره وقلة الصبر قال المهلب : ومحل ذلك إذا أكل مع غيره فإن أكل وحده أو مع من لا يتقذر منه شيئا كزوجته وولده وخادمه وتلميذه فلا بأس
Artinya, “Kata (Nabi Muhammad SAW melarang peniupan makanan) karena itu mengisyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al-Mahlab mengatakan bahwa letak larangan itu terdapat ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap ‘kotor’ apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah,” (Lihat Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994 M/1415 H], juz VI, halaman 420).
Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman tidak makruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena memakan makanan atau minuman panas dapat menghilangkan berkah.
وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ لِمَنْ كَانَ وَحْدَهُ. وَقَال الآْمِدِيُّ – مِنَ الْحَنَابِلَةِ – : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ إِذَا كَانَ حَارًّا ، قَال الْمِرْدَاوِيُّ : وَهُوَ الصَّوَابُ إِنْ كَانَ ثَمَّ حَاجَةٌ إِلَى الأَْكْل حِينَئِذٍ
BACA JUGA: Kenapa Harus Menjaga Makanan Halal untuk Tubuh Kita, oleh: Ustadz Khalid Basalamah
Artinya, “Satu pendapat di dalam Mazhab Maliki menyatakan bahwa peniupan atas makanan tidak dimakruh bagi orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan bahwa, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXXI, halaman 23).
Mayoritas ulama menyarankan orang yang memiliki punya waktu untuk menunggu dengan sabar makanan dan minumannya dingin seiring waktu. Sedangkan mereka yang berhajat untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas dapat mempercepat pendinginan makanan tersebut dengan bantuan kipas bambu atau alat bantu lain. []
SUMBER: NU ONLINE