WAHBAH Az-Zuhaili rahimahullah, dalam Kitab “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu“, saat membahas batasan anggota tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh laki-laki yang ingin melamarnya, menyebutkan pendapat Hanabilah yang membolehkan melihat bagian tubuh yang biasa terlihat saat beraktivitas di rumah, yaitu wajah, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis, karena ada hajat untuk melihat anggota tubuh tersebut dan berdasarkan kemutlakan Hadits-hadits yang terkait bab ini.
Kemudian beliau menyatakan:
وهذا هو الرأي الراجح لدي ولكن لا أفتي به
Terjemah:“Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) menurut saya, namun saya tidak memfatwakannya.“
BACA JUGA: Perbedaan antara Hukum dan Fatwa
Tidak ada keterangan lebih lanjut dari Az-Zuhaili tentang alasan beliau tidak berfatwa dengan pendapat tersebut. Namun, wallahu a’lam, salah satu alasan yang mungkin dipertimbangkan beliau adalah bahwa pendapat mayoritas ulama (beliau menggunakan redaksi: aktsarul fuqaha) yang membatasi boleh melihat wajah dan tangan saja, sudah mencukupi untuk mengetahui kecantikan, kelembutan kulit, dan kesuburan si perempuan, dan jelas lebih aman dari fitnah, apalagi di zaman penuh ke-fasiq-an saat ini.
Dan kemungkinan ini wajar dipertimbangkan, jika kita melihat bagaimana kaidah-kaidah fatwa yang ditetapkan ulama, juga dari produk fatwa mereka.
BACA JUGA: Benarkah Berfatwa dengan Satu Landasan Ayat Saja?
Kadang ada pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil secara umum, namun yang difatwakan malah pendapat lain, dengan pertimbangan maslahat, menghindari kerusakan (sadd adz-dzarai’), lebih memudahkan, lebih sesuai dengan keadaan mustafti, dll.
Namun tentu, pendapat yang difatwakan tetap tak boleh menabrak nash yang sharih, ijma’ yang berlaku, dan prinsip-prinsip penting dalam Syariah.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara