VIDEO Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung zakat dan gerakan salat berbuntut panjang. Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama.
Kali ini, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto. Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan video Gilbert tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan Ketua KPI DKI Jakarta sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” jelas Pitra dalam keterangan persnya, Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: PBNU Sebut Pendeta Gilbert Lumoindong Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Minta Maaf
Laporan Sapto Wibowo teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Januari 2024. Lebih lanjut, Pitra mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“DPN KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tuturnya.
Pitra mengatakan KPI melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 28:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Bunyi Pasal 45A:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Farhat Abbas. Pendeta Gilbert dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dalam ceramahnya yang terekam video.
Respons Pendeta Gilbert
Sebelumnya, Gilbert Lumoindang tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya itu. Namun ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut.
“Statement saya: sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert. []
SUMBER: DETIK