JAKARTA–Pemerintah Indonesia diharap mengambil peran strategis dalam menangani pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Xinjiang. Peran itu, selain sesuai dengan konstitusi, juga karena Indonesia merupakan Anggota Dewan HAM sekaligus Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB.
“Ada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa warga negara Indonesia berhak melakukan mekanisme internasional membela HAM,” ujar peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, Ahad (22/12/2019).
BACA JUGA: The Xinjiang Paper Ungkap Pidato Xi Jinping, Diduga Cikal Bakal Penahanan Muslim di Cina
Untuk melaksanakan peran itu, Papang mengusulkan agar dibentuk Tim Investigasi Independen Internasional ke China. Tim ini sama dengan yang pernah dibentuk untuk kasus Myanmar maupun Palestina.
BACA JUGA: Bela Uighur, Ulama Malaysia Serukan Negara-negara Muslim Boikot Produk-produk Cina
“Saya usul, jika diterima anggota tim ini adalah Marzuki Darusman, Makarim Wibisono, dan Kemala Chandra Kirana. Ketiganya pernah terlibat HAM internasional,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO