ZAKAT termasuk dalam rukun Islam yang lima. Artinya jika kamu seorang Muslim, maka wajib membayar zakat karena membayar zakat setara dengan kewajiban shalat dan puasa. Adapun zakat yang wajib dibayarkan saat puasa Ramadhan yaitu zakat fitri atau zakat fitrah.
Bahkan Nabi menyebut bahwa zakat fitrah termasuk penyempurna ibadah puasa.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
BACA JUGA: Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Lalu kepada siapa zakat fitrah diberikan?
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
1 Fakir
Fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Syekh Nawawi menjelaskan, pengertian fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang halal dan pekerjaan yang halal. Yang dimaksud dengan pekerjaan di sini adalah pekerjaan mencari nafkah untuk kehidupan.
Pengertian fakir lainnya adalah orang yang memiliki harta halal, tetapi hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhannya seumur hidup ketika hartanya dibelanjakan.
2 Miskin
Miskin yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, miskin adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Miskin adalah orang mampu memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya, bisa jadi hanya mendapatkan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) atau Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang dibutuhkannya. Ukuran mencukupi kebutuhan menurut kedua mazhab ini tidaklah tentu.
BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?
3 Amil
Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4 Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam. Adapun alasan kenapa mualaf termasuk penerima zakat, adalah sebagai bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ra menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)
5 Riqab
Secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.
6 Gharimin
Gharim aau gharimin yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
BACA JUGA: Amil Zakat, Ini Ketentuannya Berdasarkan Dalil Hadis
7 Fisabilillah
Fisabilillah dalam QS At Taubah: 60 adalah orang orang yang berjihad (berperang) membela agama allah SWT.
Dalam Tafsir al jalalain 420 disebutkan:
وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو اغنياء
Maksudnya: “ (fi sabilillah) artinya adalah orang orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai’ sekalipun mereka kaya”
Jadi, fisabilillah hanya tertentu pada orang-orang yang melakukan peperangan membela agama Allah SWT. Oleh karena itu harta zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid, madrasah dan semacamnya.
Penggalangan dana untuk tujuan tersebut jangan sampai mengambil harta zakat, tetapi bisa dengan cara yang lain, seperti infaq dan shadaqah. Bukankah dalam harta itu ada selain zakat (inna fi al-mal haqq siwa al-zakah)?
8 Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain. ابن : anak, السبيل: jalan. Ibnussabil untuk orang yang berjalan di atasnya, karena tetapnya jalan itu.
Ibnu Zaid, Imam Thabari, Mujahid berpendapat bahwa Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila ia mendapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya. Adapun syarat memberikan dana zakat untuk mereka adalah: bukan pada perjalanan maksiat, ketika dalam perjalanannya dalam kondisi membutuhkan dan dalam kondisi mendapat musibah. []
SUMBER: BAZNAS | BAITULMAL ACEH