PENGACARA Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro secara pribadi mengakui bahwa tindakan kliennya yang memukuli dua remaja merupakan kesalahan. Namun, kata Sugito, hal itu terjadi atas reaksi rasa ketidakadilan.
“Saya pribadi mengakui bahwa sikap Habib Bahar yang terlalu emosional itu salah, perbuatan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hidup bernegara. Namun semua ini juga tidak akan terjadi jika hukum berjalan dengan adil, tidak mungkin ada akibat tanpa adanya sebab,” ujar Sugito, Kamis (20/12/2018).
Dikatakan Sugito, Habib Bahar tak terima karena adanya tindakan orang yang mengaku sebagai dirinya. Karena itu, Bahar bin Smith bereaksi terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
BACA JUGA: Kapolda Jabar Sebut Perkara Habib Bahar bin Smith Adalah Kasus Biasa
“Bermula dengan adanya penipu yang mengatasnamakan diri sebagai Habib Bahar, memposting perilaku-perilaku yang tidak sepatutnya diperbuat oleh seorang agamawan, seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana ke mari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib,” papar Sugito.
Sugito lantas mempertanyakan kinerja aparat yang dianggapnya tidak adil. Sebab pihak yang jadi ‘pemicu’ tindakan emosional Bahar bin Smith tak diproses.
“Terlepas dari segala alasan yang ada, maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah, saya bukan tipe orang yang membabi buta membela orang yang bersalah. Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan, ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?” gugat Sugito.
Habib Bahar bin Smith saat ini ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Bogor.
BACA JUGA: Pengacara Bantah Tuduhan Polisi soal Habib Bahar Berencana Kabur
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi telah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka, mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.
“Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti,” ujar Dedi. []
SUMBER: DETIK