PENGACARA Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, berbicara mengenai ketidakadilan dalam kasus kekerasan kliennya yang ditangani di Polda Jawa Barat. Sugito mempertanyakan, mengapa Habib Bahar diproses, sedangkan remaja yang disebut jadi ‘pemicu’ kekerasan tak diusut.
“Jika mau adil, maka hukum seharusnya menjadi panglima. Ketika Habib Bahar yang melakukan perbuatan main hakim sendiri ditangkap maka sudah sepatutnya si penipu yang telah berkali-kali melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik orang lain juga ditangkap, bukan malah dibebaskan,” ujar Sugito, Kamis (20/12/2018).
BACA JUGA: Pengacara Habib bahar Jelaskan Faktor Pemicu Kliennya Main Hakim Sendiri
Sugito menjelaskan, tindakan emosional yang dilakukan Habib Bahar terhadap dua remaja itu merupakan reaksi atas perbuatan dua remaja tadi.
Sugito mengatakan, dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) itu disebut merugikan nama baik Habib Bahar dengan mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar lalu memposting perilaku yang tak patut.
“Seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana ke mari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib. Usut punya usut ternyata 2 penipu ini sudah berkali-kali dilaporkan oleh yang bersangkutan, namun tidak juga ada tindakan dari aparat,” imbuh Sugito.
BACA JUGA: Kapolda Jabar Sebut Perkara Habib Bahar bin Smith Adalah Kasus Biasa
Padahal perbuatan remaja tersebut dinilai Sugito sudah berkategori penipuan dan pencemaran nama baik.
“Sikap hukum yang tumpul inilah yang menyebabkan Habib Bahar akhirnya main hakim sendiri,” kata Sugito. []
SUMBER: DETIK