JAKARTA—Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membantah kliennya telah membayar operasi plastik menggunakan uang sumbangan publik untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Sebelumnya polisi mengatakan akan menyelidiki uang yang digunakan oleh Ratna untuk membiayai operasi plastiknya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September lalu.
BACA JUGA: Pasca Kebohongan Ratna Sarumpaet, Muncul Ide Hari Hoaks Nasional dan Tokoh Antihoaks
Dari beberapa dokumen yang tersebar di publik terlihat bahwa rekening yang digunakan Ratna untuk membayar tagihan operasi plastiknya sama dengan rekening yang digunakannya untuk menggalang bantuan untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Toba pada Juni kemarin.
“Tidak ada yang terkait rekening itu,” kata Insank saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/10/2018).
Insank mengatakan Ratna memakai uang pribadi untuk menjalani operasi plastik. Dirinya mengaku jika selama pemeriksaan, Ratna tidak pernah diperiksa seputar masalah rekening.
“Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu,” tegas Insank.
Seperti diberitakan sebelumnya Ratna diperiksa polisi karena diduga menyebarkan berita hoax. Ratna mengklaim dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, tetapi belakangan mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani operasi wajah.
BACA JUGA: Gamal Albinsaid Gantikan Ratna Sarumpaet di Kubu Prabowo-Sandi?
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet pada Jumat malam (5/10/2018). Penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. []
SUMBER: SUARA