KUALA LUMPUR-Tujuh anggota pengadilan telah meminta otoritas Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim di Myanmar.
Dilansir Anadolu Agency, pengadilan internasional menemukan bukti bahwa pemerintah Mynmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya dan minoritas muslim lainnya.
“Pengadilan telah memutuskan bahwa Myanmar bersalah karena melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana,”kata Daniel Feierstein, ketua dari tujuh anggota Pengadilan Permanen.
Daniel mengatakan bahwa visa dan akses harus diberikan kepada United Nation’s Fact Finding untuk menyelidiki lebih lanjut kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar.
Pengadilan yang di selenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia sebelumnya telah berlangsung selama lima hari.
Dimana para anggota pengadilan sudah mempertimbangkan berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas lainnya.
Dari hasil tersebut, pengadilan meminta pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim.
Pemerintah Myanmar juga harus mengubah konstitusi dan menghapus undang-undang diskriminatif untuk memberi hak kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.
Tribunal Permanen Rakyat adalah pengadilan internasional yang didirikan di Italia pada tahun 1979. Terdiri dari 66 anggota internasional.
Sejak berdirinya, Tribunal Permanen Rakyat telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.