IRAK–Dewan Kehakiman Tertinggi Irak pada Senin (17/8/2020) dilaporkan telah membebaskan dua orang yang dituduh melakukan pembantaian terhadap puluhan jemaah Sunni di Provinsi Diyala pada tahun 2014. Keduanya dibebaskan dengan asalan karena kurangnya bukti.
Dewan menyatakan bahwa setelah menyelidiki kasus penembakan jemaah di Masjid Mus’ab Ibn Omair menyebabkan tewasnya 37 orang Sunni, ditemukan tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa.
BACA JUGA: Orang Poland Juga Mengenal Istilah Sunni-Syiah
Pada 22 Agustus 2014, dua pria bersenjata menyerbu sebuah masjid di desa Imam Wais di Provinsi Diyala, Irak dan menembak serta membunuh puluhan jamaah Sunni saat shalat Jumat.
Human Rights Watch (HRW) menuduh faksi Syiah Asaib Ahl Al-Haq berada di balik serangan bersenjata tersebut.
“Satu-satunya bukti dalam kasus ini adalah pengakuan terdakwa di hadapan penyidik selama tahap penyelidikan awal dan bukan merupakan dasar yang cukup menilai. Apalagi dengan adanya laporan medis yang menyebutkan keduanya berada di bawah tekanan,” tambah pernyataan dewan.
BACA JUGA: 104 Pendemo Tewas di Irak
Pembebasan terdakwa telah menimbulkan kebencian dan kemarahan di antara politisi Sunni di Irak, seperti yang dituturkan oleh mantan Ketua Parlemen Salim Al-Jubouri: “Pembebasan para pelaku pembantaian merupakan pukulan yang menghancurkan keadilan. Keputusan ini telah melukai keluarga korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.”
“Kami sangat berduka dengan berita pembebasan pelaku pembantaian yang harusnya dihukum mati,” Pemimpin tulis Ketua Front Keselamatan dan Pembangunan, Osama Al-Nujaifi di Twitter-nya. []
SUMBER: MEMO